Sabtu, 20 Agustus 2011

Pakai Knalpot Racing di Jalan Umum melanggar Pasal 58 UU No 22 Tahun 2009 ?

Suatu Hari saya menyambangi Kang Rashim, Mekanik Andalan Komunitas HTML Bogor yang memiliki workshop sederhana di Jalan dr Sumeru Bogor. Di sela sela pembicaraan kami, dari mulut beliau muncul berita bahwa Di Bogor akhir-akhir ini seringkali Motor-motor yang menggunakan Knalpot Racing terjaring Razia Polisi. Bahkan pada Malam Ahad kemarin (24/10/09) beberapa rekan-rekan HTML Bogor terkena Razia knalpot Racing ini. Alkisahsemua member HTML yang terjaring razia menurut kang rashim dilepas dengan  berbekal petuah hamba wet bahwa Knalpot mereka harus di ‘standarkan’ Kembali. Alhasil kang Rashim Pun banyak dapat Order men-Standarkan Knalpot motor.
Bro sekalian Tanggal 22 Juni 2009, Presiden SBY telah mengesahkanUndang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang ini dibuat bukan untuk dilanggar Lho, akan tetapi sebagai Koridor berperilaku di Jalan bagi semua pengguna Jalan. Apresiasi mendalam dari saya sebagai pengguna Jalan kepada pemerintah yang sudah berupaya menghadirkan UU yang cukup Komprehensif ini. Bro sekalian akhir-akhir ini Kita sering mendengar adanya razia terhadap pemakaian Knalpot racing. Razia yang dilakukan Pihak kepolisian ini dilakukan berpedoman kepada pasal 58 UU No 22 ini yang berbunyi
"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas."
Apa maksutnya pasal 58 diatas, mari kita copas penjelasan undang-undang No 22 pasal 58, disana tertulis :
Yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas” adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Jika Penggunaan Knalpot Racing di jalan Raya merupakan pelanggaran terhadap pasal 58 ini, maka dapat diartikan bahwa pemakaian Knalpot racing termasuk kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Peraturan ini tentu sangat mengagetkan bagi banyak pihak, terutama pengguna Knalpot racing. Bagaimana Nggak, selama ini kan kita sepertinya bebas-bebas saja menggunakan Knalpot Racing . . . dan tiba-tiba saja kebebasan itu terbelenggu . . . pastilah ada yang berontak . Selain itu Bagi beberapa orang, Knalpot Racing menentukan mengepul atau tidaknya Dapur mereka (alias sebagai mata pencaharian). Tapi kalo bro sekalian mau sedikit detail, cobain deh cek perlengkapan saat membeli Knalpot, terutama knalpot racing impor macam Yosimura, twobrothers, leoVince, dlsb . . . Biasanya disana tertulis ” For Race Use Only” atau “Competition Use Only“
Jelas Pasal 58 terbaca sangat umum dan butuh penjelasan yang komprehensip, agar nggak di jadikan Pasal multitafsir. Penyelenggara negara sebagai pengemban amanan UU ini haruslah melakukan penjelasan dan Sosialisasi secara mendalam tentang semua yang ada dan tercantum dalam UU ini termasuk Pasal 58. Satu yang menurut saya yang seharusnya juga jadi sasaran empuk Pasal ini adalah para pengguna mika stoplamp beningyang dikolaborasikan dengan bohlam berkaca bening . . . silau meen  . Nah Bagaimana menurut Bro sekalian??  . . .monggo di share kembali, cmiiw, thks,  semoga berguna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar